TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Mesir memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas organisasi Al-Ikwan Al-Muslimun. Keputusan ini diterapkan pada kelompok itu dan seluruh organisasi turunannya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemerintah sementara untuk membekukan dana Al-Ikhwan dan membentuk panel untuk mengelola aset itu.

Penguasa militer melakukan tindakan keras terhadap kelompok itu sejak mendepak Presiden Muhammad Mursi dari jabatannya pada 3 Juli. Puluhan tokoh senior Al-Ikhwan, termasuk  Mohammed Badie, ditahan setelah itu, dengan tuduhan mendorong kekerasan dan pembunuhan.

Gerakan Islam yang kini berusia 85 tahun ini pernah dilarang oleh penguasa militer Mesir pada tahun 1954, tetapi mendaftarkan diri sebagai ormas pada Maret lalu. Al-Ikhwan juga memiliki sayap politik yang terdaftar secara hukum, Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), yang didirikan pada tahun 2011, setelah pemberontakan yang memaksa Presiden Hosni Mubarak mundur dari kekuasaan.

Setelah penggulingan Mursi dan penangguhan konstitusi yang dibuat tahun 2012, pengadilan tata usaha negara Kairo dan Kementerian Solidaritas Sosial diberi mandat untuk mengkaji status hukum al-Ikhwan. Awal bulan ini, seorang majelis hakim mengeluarkan rekomendasi tidak mengikat yang menyatakan bahwa pendaftaran ormas itu ilegal karena pemerintah yang dipimpin oleh Al-Ikhwan dianggap mengeluarkan lisensi untuk dirinya sendiri.

BBC | TRIP B



YOUR COMMENT